Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Widoro, Gandusari, Trenggalek adalah lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam pengawasan, perencanaan, serta pengambilan keputusan dalam pemerintahan desa. BPD di Desa Widoro bertugas untuk mewakili aspirasi masyarakat dalam proses pembangunan dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah desa.
Pengawasan Pemerintahan Desa: BPD berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan kebijakan dan program-program yang dijalankan oleh pemerintah desa. BPD memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh kepala desa dan perangkat desa sudah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Perumusan Kebijakan: BPD memiliki peran dalam membantu merumuskan dan menyetujui berbagai kebijakan yang akan diterapkan di desa. Salah satunya adalah dalam proses perencanaan pembangunan desa yang harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan potensi lokal.
Mewakili Kepentingan Masyarakat: Anggota BPD dipilih oleh masyarakat untuk mewakili kepentingan mereka dalam proses pengambilan keputusan. Dalam hal ini, BPD berfungsi sebagai saluran aspirasi dan penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa.
Persetujuan Anggaran dan Pembangunan: BPD turut memberikan persetujuan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disusun oleh pemerintah desa. Hal ini untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk pembangunan dan program lainnya sudah tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pengawasan Dana Desa: BPD juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Ini termasuk memeriksa dan memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk pembangunan dan program sosial digunakan dengan transparansi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Anggota BPD: BPD terdiri dari sejumlah anggota yang dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan umum desa (Pilkades). Setiap anggota BPD mewakili masing-masing dusun di Desa Widoro.
Ketua BPD: Ketua BPD memimpin lembaga ini dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi-fungsi BPD serta memfasilitasi musyawarah dan pengambilan keputusan di tingkat desa. Ketika ada masalah atau isu strategis yang perlu diputuskan, ketua BPD akan memimpin jalannya musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat.
Anggota BPD: Setiap anggota BPD memiliki peran untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang mereka wakili dan turut serta dalam merumuskan kebijakan serta keputusan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Pengambilan keputusan dalam BPD dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh anggota BPD serta pemerintah desa. Musyawarah ini adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan desa. Semua keputusan yang diambil oleh BPD harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan disetujui melalui konsensus.