Artikel

Lembaga Adat

01 Januari 2017 00:00:00  Administrator  169 Kali Dibaca  Lembaga Masyarakat Desa

ada bagian ini, UU Desa mengatur tentang Lembaga Adat Desa.  Keberadaan lembaga tersebut di desa adat menjadi bagian tersendiri dalam memberikan peran dan fungsinya dalam mengembangkan adat istiadat.

 

Pasal 95
(1) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa.

(2) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

(3) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

15 November 2017 | 8.355 Kali
35 DESA DI KABUPATEN TRENGGALEK MENGIKUTI BIMTEK PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA (SID)
01 Januari 2017 | 169 Kali
Lembaga Adat
01 Januari 2017 | 143 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
01 Januari 2017 | 119 Kali
SEJARAH DESA
01 Januari 2017 | 112 Kali
KONDISI UMUM DESA
01 Januari 2017 | 106 Kali
PROFIL DESA WIDORO TRENGGALEK
01 Januari 2017 | 104 Kali
MASALAH DAN ISU STRATEGIS DESA

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Gandusari - Kedunglurah No.18, RT. 09 RW.04, Krajan Kulon, Widoro, Kec. Gandusari, Kabupaten Tre
Desa : Widoro
Kecamatan : Gandusari
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66372
Telepon : 082330725189
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:204
    Kemarin:140
    Total Pengunjung:54.557
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Tidak ditemukan