Artikel

Lembaga Adat

01 Januari 2017 00:00:00  Administrator  527 Kali Dibaca  Lembaga Masyarakat Desa

ada bagian ini, UU Desa mengatur tentang Lembaga Adat Desa.  Keberadaan lembaga tersebut di desa adat menjadi bagian tersendiri dalam memberikan peran dan fungsinya dalam mengembangkan adat istiadat.

 

Pasal 95
(1) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa.

(2) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

(3) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

01 Januari 2017 | 391 Kali
Visi dan Misi
01 Januari 2017 | 489 Kali
SEJARAH DESA
14 Agustus 2021 | 344 Kali
Potensi dan Produk usaha
03 Maret 2021 | 241 Kali
PERDES NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG P-APBDES DESA WIDORO TA. 2021
09 Februari 2021 | 216 Kali
PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG BPD
01 Mei 2020 | 201 Kali
PERBUP 51 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
01 Januari 2017 | 443 Kali
TP PKK

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Gandusari - Kedunglurah No.18, RT. 09 RW.04, Krajan Kulon, Widoro, Kec. Gandusari, Kabupaten Tre
Desa : Widoro
Kecamatan : Gandusari
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66372
Telepon : 082330725189
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:76
    Kemarin:123
    Total Pengunjung:113.808
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0