Artikel

Linmas

01 Januari 2017 00:00:00  Administrator  255 Kali Dibaca  Lembaga Masyarakat Desa
Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. 
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 
Tugas Linmas :
  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan 
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa 
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu 
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu 
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana 
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat 
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat 
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

01 Januari 2017 | 311 Kali
RT/RW
08 Agustus 2023 | 185 Kali
PERPRES NOMOR 48 TAHUN 2023 TENTANG PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI COVID-19
17 Maret 2021 | 168 Kali
PERKADES NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN APBDES 2021
01 Januari 2017 | 265 Kali
LPMD.
01 Januari 2017 | 298 Kali
PERANGKAT DESA WIDORO
01 Januari 2017 | 327 Kali
BUMDes
02 Agustus 2023 | 180 Kali
PERBUP KABUPATEN TRENGGALEK NO 12 TAHUN 2023 TENTANG ADD

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Gandusari - Kedunglurah No.18, RT. 09 RW.04, Krajan Kulon, Widoro, Kec. Gandusari, Kabupaten Tre
Desa : Widoro
Kecamatan : Gandusari
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66372
Telepon : 082330725189
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:34
    Kemarin:85
    Total Pengunjung:94.972
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Tidak ditemukan