Artikel

RT/RW

01 Januari 2017 00:00:00  Administrator  401 Kali Dibaca  Lembaga Masyarakat Desa

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).

  Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Gandusari - Kedunglurah No.18, RT. 09 RW.04, Krajan Kulon, Widoro, Kec. Gandusari, Kabupaten Tre
Desa : Widoro
Kecamatan : Gandusari
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66372
Telepon : 082330725189
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:6
    Kemarin:140
    Total Pengunjung:106.399
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Tidak ditemukan