Perangkat Desa Widoro, Gandusari, Trenggalek, adalah struktur pemerintahan yang terdiri dari beberapa jabatan yang memiliki fungsi dan tanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berikut adalah susunan perangkat desa yang umumnya ada di Desa Widoro:
1. Kepala Desa
- Fungsi: Kepala desa adalah pemimpin tertinggi di tingkat desa yang bertanggung jawab atas seluruh jalannya pemerintahan dan pembangunan di Desa Widoro. Kepala desa juga bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pelaksanaan program-program pembangunan yang telah disepakati bersama.
- Jabatan: Kepala Desa Widoro, saat ini dijabat oleh Bapak Bambang Pamadi, S.Sos. sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.
2. Sekretaris Desa
- Fungsi: Sekretaris desa bertugas dalam mengelola administrasi pemerintahan desa, termasuk penyusunan laporan, arsip, dan dokumentasi kegiatan pemerintahan. Sekretaris desa juga berperan dalam mendukung kepala desa dalam hal penyusunan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
- Tanggung Jawab: Menyusun laporan bulanan, tahunan, dan memastikan bahwa segala administrasi desa tercatat dengan baik dan terorganisir.
3. Kepala Urusan (Kaur)
- Fungsi: Kepala Urusan (Kaur) bertugas dalam menangani berbagai urusan administratif yang ada di desa, seperti urusan pemerintahan, keuangan, pembangunan, atau kesejahteraan sosial. Biasanya ada beberapa Kaur di desa, seperti Kaur Umum, Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan, dan Kaur Kesejahteraan Sosial.
- Tanggung Jawab: Mengelola berbagai aspek administratif dan kegiatan terkait dengan kebijakan desa yang relevan dengan tugasnya masing-masing.
4. Bendahara Desa
- Fungsi: Bendahara desa bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa, mulai dari penerimaan, pengeluaran, hingga pencatatan keuangan secara transparan dan akuntabel.
- Tanggung Jawab: Menyusun laporan keuangan desa, mengelola anggaran desa, dan memastikan bahwa seluruh penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Kepala Dusun
Setiap dusun di Desa Widoro memiliki kepala dusun yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola kegiatan di tingkat dusun dan menyampaikan aspirasi atau permasalahan dari masyarakat dusun ke pemerintah desa.
- Fungsi: Mengkoordinasi kegiatan dusun, mengurus administrasi dusun, dan menjadi penghubung antara masyarakat dusun dengan pemerintahan desa.
- Tanggung Jawab: Menyelesaikan masalah sosial di dusun, menjaga ketertiban, dan mengkoordinasikan pelaksanaan program pemerintah desa di tingkat dusun.
6. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
- Fungsi: KPMD membantu dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
- Tanggung Jawab: Mempromosikan kegiatan pemberdayaan sosial dan ekonomi, serta membantu masyarakat dalam mendapatkan akses ke program-program bantuan pemerintah.
7. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Meskipun bukan perangkat desa yang terlibat dalam pemerintahan langsung, BPD memiliki peran yang sangat penting dalam fungsi legislatif dan pengawasan. BPD terdiri dari anggota yang dipilih oleh masyarakat dan berfungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, memberikan masukan, serta berperan dalam merumuskan kebijakan desa.
- Fungsi: Memberikan masukan terkait kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa dan mengawasi pelaksanaan program desa.
8. Anggota Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga kemasyarakatan di tingkat desa, seperti PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) dan Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), berperan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
- Fungsi: Mengelola dan menjalankan program-program kemasyarakatan, seperti kegiatan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan dan anak.